Dua Residivis Pengguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Anggota Polres Metro Polda Lampung
NewsTantara.com] Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka merupakan residivis, yang mana salah satunya merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
NewsTantara.com] Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka merupakan residivis, yang mana salah satunya merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan, keduanya dibekuk pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di dua tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Metro Timur.
Kedua tersangka yang ditangkap itu ialah Rahmat Jaya (43) seorang residivis yang merupakan warga Jalan Pala Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Lalu seorang mantan anggota TNI yang merupakan residivis kasus serupa bernama Subagio (53) warga Jalan Tangkil, Gang Subur Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Keduanya ini kami amankan dari dua tempat yang berbeda, pertama kami amankan tersangka Rahmat Jaya di rumahnya sekitar jam 16.30 WIB. Selanjutnya kami amankan kembali tersangka Subagio di kawasan pasar 24 Tejoagung sekitar jam 17.00 WIB," kata Kasat kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati satu paket barang bukti jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka Rahmat Jaya, saat dilakukan pengembangan Polisi kembali menangkap tersangka lainnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rahmat Jaya ini ditemukan barang berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu saat dilakukan pengembangan, kami amankan kembali tersangka Subagio. Kemudian keduanya ini kami amankan di Polres Metro," ujarnya.
Kepada Polisi, tersangka Rahmat Jaya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Subagio.
"Dari pengakuan tersangka Rahmat Jaya, dia membeli dengan cara meminta bantuan Subagio untuk membelinya dengan harga Rp200 Ribu. Kedua tersangka ini merupakan residivis," bebernya.
Kasat menjelaskan, tersangka Subagio merupakan mantan anggota TNI yang dipecat lantaran terlibat kasus narkoba beberapa tahun silam. Sementara, Rahmat Jaya merupakan buruh yang sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian.
"Iya benar, tersangka Subagio ini mantan anggota TNI. Sekarang dia bekerja wiraswasta, tersangka Subagio ini ditangkap yang ketiga kalinya atas kasus yang sama. Kalau Rahmat ini bekerja sebagai buruh, mereka ini tidak berafiliasi dengan jaringan narkoba," terangnya.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
What's Your Reaction?